TOBELO, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki tunggakan hutang dana bagi hasil (DBH) kepada Pemkab Halmahera Utara sejak tahun 2024, 2025, hingga awal tahun 2026.
Hutang DBH yang dimiliki Pemprov Malut tersebut sangat signifikan, yakni kurang lebih Rp50 miliar, dan sejauh ini belum direalisasikan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah E.J. Papilaya saat menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara, Selasa (12/5/2026).
Sekda menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi bersama Banggar Provinsi dan tim TAPD daerah untuk membahas persoalan hutang yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. Langkah ini diambil sebagai solusi penyelesaian.
“Oleh karena itu, dalam penyusunan Perubahan Anggaran Daerah tahun ini sangat dibutuhkan, sebagaimana program yang sudah direncanakan,” jelas Sekda.
Menurutnya, sistem pelaporan keuangan daerah saat ini masih dilakukan secara bertahap karena pengelolaan data dan pelaporan baru belum maksimal. Akibatnya, sejumlah data keuangan belum dapat terbaca.
Kami terus berupaya agar persoalan tersebut mendapatkan jalan keluar demi menjaga stabilitas daerah serta meningkatkan pelayanan publik yang setara.












