TOBELO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias Ari (32) terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android merek Samsung A06 warna hitam, satu kardus atau dos, serta barang bukti lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Dari informasi yang diterima, terdapat seorang pria yang diduga menguasai atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Narkoba, Aipda Naftali Popala, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan dibungkus plastik hitam.
“Ganja tersebut disimpan dalam kardus yang dibalut plastik hitam dan berada di salah satu jasa ekspedisi di Desa WKO,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Desa Rawajaya, Halmahera Utara.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan membuka salah satu paket dengan nomor resi JD0565861919 yang dikemas menggunakan kardus, dibungkus plastik hitam, serta dililit lakban bening.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.












