Paket Ganja 55 Gram Terendus di Ekspedisi Halut, Pria 32 Tahun Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:57 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOBELO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias Ari (32) terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android merek Samsung A06 warna hitam, satu kardus atau dos, serta barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Dari informasi yang diterima, terdapat seorang pria yang diduga menguasai atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Baca Juga :  Sekda Halmahera Utara Lantik Pejabat Struktural Eselon III dan IV

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Narkoba, Aipda Naftali Popala, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan dibungkus plastik hitam.

“Ganja tersebut disimpan dalam kardus yang dibalut plastik hitam dan berada di salah satu jasa ekspedisi di Desa WKO,” jelasnya.

Baca Juga :  SPPG Polres Halut Resmi Beroperasi Perdana, Penerima Manfaat 1051 Siap di Layani

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Desa Rawajaya, Halmahera Utara.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan membuka salah satu paket dengan nomor resi JD0565861919 yang dikemas menggunakan kardus, dibungkus plastik hitam, serta dililit lakban bening.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.

Berita Terkait

Piet Hein Babua Resmi Pimpin Golkar Halut, Mesin Partai Diperkuat untuk Pemilu 2029
Al-Mujahidin Cup I Resmi di Buka, Kasman: Pertandingan Adalah Pola Pikir dan Semangat Persaudaraan
Nelayan Pajeko Halut Diingatkan Polisi: Jangan Abaikan Keselamatan dan Dokumen Berlayar
Genap 56 Tahun, Kasman Hi Ahmad Luncurkan Buku ke-10: “Sekolah Rumah Pendidikan”
Revitalisasi SMKS Pertanian di Loloda Utara, Kodim 1508/Tobelo Dukung Program Prioritas Pemerintah
Kemarau Panjang Melanda Halut, Kasman Pimpin Sholat Istisqa: “Ya Allah, Turunkan Hujan untuk Hamba-Mu”
Dandim Tobelo Tegaskan Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Diproses Hukum
Musim Kemarau Panjang, Camat Loloda Kepulauan Larang Warga Bakar Sampah di Kebun

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:11 WIT

Piet Hein Babua Resmi Pimpin Golkar Halut, Mesin Partai Diperkuat untuk Pemilu 2029

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIT

Al-Mujahidin Cup I Resmi di Buka, Kasman: Pertandingan Adalah Pola Pikir dan Semangat Persaudaraan

Senin, 14 September 2026 - 21:05 WIT

Nelayan Pajeko Halut Diingatkan Polisi: Jangan Abaikan Keselamatan dan Dokumen Berlayar

Minggu, 6 September 2026 - 01:46 WIT

Genap 56 Tahun, Kasman Hi Ahmad Luncurkan Buku ke-10: “Sekolah Rumah Pendidikan”

Sabtu, 5 September 2026 - 14:22 WIT

Revitalisasi SMKS Pertanian di Loloda Utara, Kodim 1508/Tobelo Dukung Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru