Paket Ganja 55 Gram Terendus di Ekspedisi Halut, Pria 32 Tahun Ditangkap

- Editor

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOBELO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias Ari (32) terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android merek Samsung A06 warna hitam, satu kardus atau dos, serta barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Dari informasi yang diterima, terdapat seorang pria yang diduga menguasai atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Baca Juga :  KONI Pusat Kunker ke Halmahera Utara, Bahas Penguatan Pembinaan Olahraga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Narkoba, Aipda Naftali Popala, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan dibungkus plastik hitam.

“Ganja tersebut disimpan dalam kardus yang dibalut plastik hitam dan berada di salah satu jasa ekspedisi di Desa WKO,” jelasnya.

Baca Juga :  Akses Warga Dimudahkan, Babinsa Kodim 1508/Tobelo Hadir Bagun Jembatan Sementara

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Desa Rawajaya, Halmahera Utara.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan membuka salah satu paket dengan nomor resi JD0565861919 yang dikemas menggunakan kardus, dibungkus plastik hitam, serta dililit lakban bening.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel jurnalhalmahera.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasman Temui Menteri KKP, Lima Desa di Halmahera Utara Berpeluang Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
8 Pejabat Pemkab Halut Dirotasi, Sekda Tegaskan Pesan Keras: Jaga Integritas dan Tingkatkan Profesionalisme
Pantai Tersembunyi di Loloda Kepulauan Jadi Primadona, Warga Desak Pemda Halut Garap Potensi Wisata untuk Dongkrak PAD
Bupati Piet Beberkan Bahaya Kemarau di Halut, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan Sembarangan
Yandre Sumtaki Tegaskan Bupati dan Wakil Bupati Halut Tetap Solid Jalankan Visi SETARA
Bupati Piet Hein Babua Ajak Warga Halut Ikut Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Diri Tidak Berkaitan Dengan Pajak
PWI Halmahera Utara Audiensi dengan Dandim 1508/Tobelo, Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi
Akses Warga Dimudahkan, Babinsa Kodim 1508/Tobelo Hadir Bagun Jembatan Sementara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:10 WIT

Kasman Temui Menteri KKP, Lima Desa di Halmahera Utara Berpeluang Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:24 WIT

8 Pejabat Pemkab Halut Dirotasi, Sekda Tegaskan Pesan Keras: Jaga Integritas dan Tingkatkan Profesionalisme

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:30 WIT

Pantai Tersembunyi di Loloda Kepulauan Jadi Primadona, Warga Desak Pemda Halut Garap Potensi Wisata untuk Dongkrak PAD

Senin, 20 Juli 2026 - 15:19 WIT

Bupati Piet Beberkan Bahaya Kemarau di Halut, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan Sembarangan

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:11 WIT

Yandre Sumtaki Tegaskan Bupati dan Wakil Bupati Halut Tetap Solid Jalankan Visi SETARA

Berita Terbaru