TERNATE – Komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate akhirnya kembali lengkap. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja resmi melantik Putri Nurdiana Jailan sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028, Senin (25/5/2026).
Pelantikan digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan dilakukan serentak bersama dua anggota PAW lainnya dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Pelantikan tersebut mengacu pada amanat Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam arahannya, Rahmat Bagja meminta anggota yang baru dilantik menjaga integritas dan marwah lembaga pengawas pemilu.
“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” ujar Bagja.
Bagja juga mengingatkan tantangan pengawasan pemilu ke depan akan semakin dinamis. Salah satunya, kata dia, Bawaslu saat ini tengah bersiap menghadapi rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Dengan formasi yang kembali lengkap, Bawaslu Kota Ternate diharapkan bisa langsung memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pelantikan itu turut disaksikan Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan dan Anggota Suryadi S. Abdullah. Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Suleman Patras dan Rusly Saraha.












